MAKALAH
KURANGNYA KESADARAN BELA NEGARA MASYARAKAT INDONESIA SEBAGAI
PENGARUH MODERNISASI
Disusun
guna memenuhi Tugas Mata Kuliah
Umum
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
pengampu : 1. Hadi Setyo
Subiyanto
2. Fredy Hermanto

Disusun Oleh :
Popon Ariani S. 1201415039
Nur Inayah 2211415065
Sifa Faroah 2303415019
Sofi Yuliana 2301415020
Marizka
Khoirunnisa 2301415040
Maya Romanti 2311415034
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa
ini kebutuhan manusia semakin beranekaragam. Hal ini berakibat manusia kian
berlomba-lomba untuk menyempurnakan teknologi guna mempermudah pemenuhan
kebutuhannya. Disadari atau tidak hal ini menjadi salah satu peluang bagi para
entrepreneur untuk memperoleh keuntungan. Mereka berusaha menghasilkan
teknologi-teknologi yang mutakhir. Mereka menghasilkan alat komunikasi, alat
transportasi, alat-alat rumah tangga dan lain sebagainya.
Semakin
mutakhir teknologi-teknologi tersebut, kebutuhan manusia semakin mudah untuk
terpenuhi. Namun di samping kemudahan tersebut pasti ada pengaruh buruk yang
dimiliki teknologi tersebut. Salah satu contohnya, gadget yang dimiliki oleh hampir seluruh remaja
Indonesia. Banyak dampak negatif yang dimiliki alat yang satu ini, walaupun
sebenarnya apabila digunakan secara bijak dapat memberikan dampak yang baik.
Gadget
memberikanfasilitas yang mewah bagi remaja yang bisa dimanfaatkan kea rah yang
positif seperti sebagai wahana
fotografi. Namun juga bisa dimanfaatkan justru ke arah yang negatif seperti bermain media
sosial secara berlebihan dan melampaui batas. Tindakan yang melampaui batas ini terkadang menunjukan
kurangnya kesadaran bela Negara remaja Indonesia salah satu kasusnya adalah.
Oleh karena itu pada makalah kali ini kami akan membahas mengenai makna bela
Negara untuk meningkatan pemahaman kita tentang bela Negara dan dapat
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa makna bela
Negara?
2.
Bagaimana implemetasi
bela Negara di berbagai tingkatan profesi?
3.
Bagaimana contoh
perilaku remaja yang tidak mencerminkan bela Negara?
1.3
Tujuan
1.
Menjalaskaskan makna
belanegara
2.
Menjelaskan bagaimana
implementasi bela Negara di berbagai tingkatan profesi
3.
Menjelaskan beberapa
contoh perilaku remaja yang tidak mencerminkan bela Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Makna
Bela Negara
Bela
Negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang
djiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara.
Sikap
bela Negara harus didasari dengan
kecintaan terhadap NKRI. Kecintaan itu akan melahirkan kesadaran pada
tiap individu tentang adanya hak dan
kewajiban sebagai warganegara dan salah satunya adalah kewajiban bela Negara. Seperti dijelaskan di beberapa
sumber mengenai salah satu bentuk implementasi bela Negara adalah melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
PPBN ini meliputi salah satunya pendidikan kewarganegaraan. di sana akan
dijelaskan mengenai Indonesia dan sejarahnya. Dengan mengenal bangsa sendiri
maka akan tumbuh rasa cinta tanah air yang dapat meningkatkan kesadaran bela
Negara.
Motivasi
bela Negara dapat dipengaruhi oleh berbagai factor salah satu di antaranya
adalah adanya ancaman dampak negatif moderenisas teknologi.
Sementara
dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945,
bahwa usaha bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan Negara yang mencakup
dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan Negara.
Kedua, bahwa setiap warga Negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
Negara, sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
2.2
Implementasi
bela Negara di berbagai tingkatan profesi
Cakupan
implementasi bela Negara
1.
Lingkungan
Pendidikan
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara(PPBN). Tujuan
PPBN meliputi:
a.
Menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air
b.
Menumbuhkan
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
c.
Menumbuhkan
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara
d.
Menumbuhkan
kerelaan berkorban untuk Negara
e.
Memberikan
kemampuan awal bela Negara
PPBN wajib diikuti oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap
yaitu:
a.
Tahap
awal pada pendidikan tingkat dasar sampa dengan menengah dan pendidikan luar
sekolah termasuk kepramukaan.
b.
Tahap
lanjutan daam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan pada tingkat pendidikan tinggi.
2.
Lingkungan
Pekerjaan
Salah
satu bentuk implementasi bela Negara dalam lingkungan pekerjaan adalah
dengan ditetapkannya Undang Undang K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dengan ditaatinya Undang Undang ini
diharapkan pekerja tetap terjaga kesehatan dan keselamatannya sehingga memiliki
motivasi kerja yang tinggi , memiliki disiplin dan produktivitas yang tinggi
pula sesuai dengan profesinya masing-masing. Dengan meningkatnya produktivitas
kerja akan meningkatkan pendapatan badan usaha yang merupakan salah satu
pendapatan pemerintah dari sektor dalam negeri. Dana ini pada akhirnya dapat
digunakan untuk pembiayaan bela Negara.
3.
Lingkungan
Pemukiman
Implementasi bela
Negara dalam lingkungan pemukiman dapat berupa perilaku gotong royong, hidup
sehat, hidup bersih, tertib dan aman, melestarikan lingkungan di setiap
pemukiman.
Harapan dari bentuk implementasi belanegara antara lain sebagai berikut:
1.
Memiliki
kemampuan awal bela Negara
a.
Secarapsikis :
Memilikisifat
– sifat tertentu seperti disiplin, ulet, kerja keras, taat terhadap peraturan
perundag – undangan, mandiri, dan tahan uji untuk mencapai tujuan nasional.
b.
Secara fisik :
Memiliki
kesehatan dan ketrampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela
Negara.
2.
Memiliki kerelaan berkorban untuk bangsa
dan Negara
Bentuk – bentuk perwujudannya sebagai berikut:
a.
Rela mengorbankan waktu, tenaga,
pikiran, dan harta benda untk kepentingan umum
b.
Siap mengorbankan jiwa dan raga bagi
kepentingan bangsa dan Negara
2.3
Contoh
perilaku
remaja
yang tidak mencerminkan
bela Negara
1.
Lebih memilih produk impor dari pada produk
dalam negeri
2.
Memakai pakaian yang terkesan kebarat baratan
3.
Senang mengumbar emosi di media sosial
yang dapat mengundang kericuhan
4.
Memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk
tindak kejahatan
2.4
Kasus Penghinaan Lambang Negara
Garuda Pancasila merupakan lambang Negara Indonesia, serta semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang berarti meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua,
juga merupakan slogan yang sangat dijunjung tinggi dan diharapkan dapat menjadi
slogan panutan untuk setiap Warga Negara Indonesia. Selain itu, Negara
Indonesia memiliki dasar negara yakni Pancasila. Dengan semangat yang sangat
membara dan tekad kuat untuk merdeka, para pejuang bangsa telah memikirkan dan
menetapkan lambang dasar negara kita ini dengan harapan agar Indonesia dapat
menjadi negara yang makmur bagi warga negara nya.
Karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pola hidup yang
lebih mementingkan diri sendiri atau yang dikenal dengan individualisme dan
lunturnya sikap bela negara, banyak sikap dan tingkah laku masyarakat yang
telah menjauhi norma yang telah ditetapkan. Padahal, norma ini sangat berguna
untuk kelancaran dan kemakmuran kehidupan dalam bermasyarakat.
Baru-baru ini, telah terjadi sebuah kasus dimana Zaskia Gotik, salah satu
penyanyi dangdut Indonesia menjadi sorotan publik karena ulahnya sendiri.
Rakyat geram karena dia telah menghina lambang negara yang dijunjng tinggi
Bangsa Indonesia, yakni sila kelima yang dilambangkan dengan “bebek nungging”. Akibatnya,
ia harus berurusan dengan aparat hukum.
Ini yang sedang terjadi di Indonesia, bahwa Lembaga Sensor Indonesia
sudah mulai bekerja dengan kendor, sehingga dengan mudahnya memberikan izin
sebuah acara tv untuk disiarkan. Padahal kita tahu, bahwa televisi merupakan
sarana publik yang bertujuan untuk mencerdaskan bukan untuk memberikan hiburan
dengan cara yang tidak mendidik dan tidak memiliki nilai moral. Ini sangat
ironi bagi perkembangan anak-anak hingga remaja-remaja Indonesia, yang
sebenarnya merupakan ujung tanduk suatu bangsa.
Kronologi peristiwa pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik ini dimulai saat acara musik live ini berlangsung. Jadi, pembawa acara yang lain melontarkan sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada Zaskia, mulai dari kapan hari proklamasi Republik Indonesia dan lambang dari sila kelima. Namun yang terjadi justru Zaskia tidak berpikir panjang lagi dan langsung menjawab pertanyaan itu tanpa memikirkan resiko dari pertanyaan itu jika ia menjawab dengan bercanda. Jika alasan menjawab dengan maksud untuk menghibur penonton, sungguh itu alasan yang tidak bisa diterima oleh hukum.
Kronologi peristiwa pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik ini dimulai saat acara musik live ini berlangsung. Jadi, pembawa acara yang lain melontarkan sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada Zaskia, mulai dari kapan hari proklamasi Republik Indonesia dan lambang dari sila kelima. Namun yang terjadi justru Zaskia tidak berpikir panjang lagi dan langsung menjawab pertanyaan itu tanpa memikirkan resiko dari pertanyaan itu jika ia menjawab dengan bercanda. Jika alasan menjawab dengan maksud untuk menghibur penonton, sungguh itu alasan yang tidak bisa diterima oleh hukum.
Ini menjadi contoh bagi kita semua bahwa, saat bercanda pun kita harus
memutar otak agar walaupun sekedar bercanda tetapi bermanfaat dan bernilai
moral. Oleh karena itu, kita dituntut untuk berpengetahuan umum yang luas, agar
tidak dapat “dibodoh-bodohi” orang-orang, serta pintar itu tidak merugikan,
kan? Sebagai manusia, kita memang membutuhkan sarana hiburan tetapi tidak
dengan cara menghina, bukan? Terlebih lagi menghina lambang negara kita
sendiri. Warga Indonesia yang baik seharusnya bangga serta turut melindungi
kehormatan bangsa dengan apa yang telah ada dan ditetapkan oleh para pejuang
Indonesia, bukan malah membuat lambang dan kehormatan bangsanya sendiri sebagai
bahan lelucon. Semakin berkembangnya teknologi dan modernisasi pengetahuan dan
sikap masyarakat terhadap bela negara semakin luntur, Untuk itu perlu adanya pendidikan dan pemaham yang
lebih mendalam mengenai bela negara di berbagai lapisan masyarakat agar kasus semacam ini tidak terjadi di kemudian hari.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang djiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
Negara ( UU No. 3 tahun 2002 ). Bela Negara diperlukan untuk mengantisipasi serta
mengatasi hal – hal yang berkaitan dengan kedaulatan negara.
3.2 Saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar