Senin, 07 Juni 2021

MENDAFTAR UJIAN SERTIFIKASI PABEAN

 

Mendaftar ujian sertifikasi pabean dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga kursus pabean, jika Anda tidak ingin repot dapat melalui lembaga khusus yang mana nantinya akan disertai juga pelatihan pra ujian sertifikasi pabean, namun jika Anda ingin mendaftar mandiri dapat mendaftar secara online,  ujian sertifikasi pabean biasanya dilaksanakan 2-3x dalam setahun dan pelaksanaanya hanya dilakukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Batam, Medan, Semarang, Surabaya, Bandung dll.

untuk mendaftar mandiri silahkan cek secara berkala akun media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai, di sana akan dijelakan prosedur,time line serta biaya pendaftaran ujian sertifikasi Pabean.

Syarat-Syarat pendaftaran ujian sertifikasi pabean, SELURUH PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN SERTIFIKASI PABEAN WAJIB DIPENUHI JIKA TIDAK CALON PESERTA DINYATAKAN TIDAK LOLOS PENDAFTARAN, berikut syarat pendaftaran ujian sertifikasi pabean:

1.     Mengisi formulir pendaftaran online pada tautan yang diinformasikan dalam setiap pengumuman pendaftaran;

2.      Berumur paling kurang 18 (delapan belas) tahun pada saat mendaftar;

3.      Minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

4.    Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online berupa :

a. Scan berwarna asli (bukan fotokopi) identitas diri berfoto (KTP/SIM/KITAS);


b. Scan berwarna bukti pendidikan formal berdasarkan asal lembaga pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :

§    Calon peserta yang mempunyai ijazah dari lembaga pendidikan di dalam negeri :

Scan berwarna asli ijazah pendidikan formal atau scan berwarna fotokopi ijazah pendidikan formal yang telah dilegalisasi, bukan surat keterangan lulus, bukan surat keterangan hasil UN, maupun bukan daftar nilai ujian;

§    Calon peserta yang mempunyai ijazah dari lembaga pendidikan di luar negeri :

Scan berwarna asli bukti penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk jenjang ijazah SMA atau sederajat dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia untuk jenjang ijazah setara pendidikan tinggi;

§    Berkas yang diunggah adalah halaman depan dan halaman belakang ijazah/legalisasi ijazah/bukti penyetaraan (dalam 1 file).


c. Pas foto berwarna, dengan ketentuan :

§    berposisi tegak lurus menghadap ke depan tampak kepala dan dada;

§    rasio foto lebar : tinggi adalah 4:6;

§    latar belakang berwarna biru dengan kode warna (#0000FF);

§    berpakaian rapi (bagi Pria mengenakan kemeja dan jas serta berdasi, bagi Wanita mengenakan kemeja dan blazer);

§    bukan hasil rekayasa komputer;

§    bukan pas foto cetak yang difoto;

§    cukup 1 file foto yang diunggah;


catatan: banyak calon peserta yang dinyatakan gagal mendaftar karena melampirkan Scan ijazah hitam putih dan pas foto tidak memakai blazer (untuk wanita)

jika masih memiliki pertanyaan silahkan contact :  marizka001@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENDAFTAR UJIAN SERTIFIKASI PABEAN   Mendaftar ujian sertifikasi pabean dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga kursus pab...