MENDAFTAR UJIAN SERTIFIKASI PABEAN
Mendaftar ujian sertifikasi pabean dapat dilakukan secara
mandiri maupun melalui lembaga kursus pabean, jika Anda tidak ingin repot dapat
melalui lembaga khusus yang mana nantinya akan disertai juga pelatihan pra
ujian sertifikasi pabean, namun jika Anda ingin mendaftar mandiri dapat
mendaftar secara online, ujian
sertifikasi pabean biasanya dilaksanakan 2-3x dalam setahun dan pelaksanaanya
hanya dilakukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Batam, Medan, Semarang, Surabaya,
Bandung dll.
untuk mendaftar mandiri silahkan cek secara berkala akun
media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai, di sana akan dijelakan prosedur,time line
serta biaya pendaftaran ujian sertifikasi Pabean.
Syarat-Syarat pendaftaran ujian sertifikasi pabean, SELURUH
PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN SERTIFIKASI PABEAN WAJIB DIPENUHI JIKA TIDAK
CALON PESERTA DINYATAKAN TIDAK LOLOS PENDAFTARAN, berikut syarat pendaftaran
ujian sertifikasi pabean:
1. Mengisi formulir pendaftaran online pada tautan yang diinformasikan dalam
setiap pengumuman pendaftaran;
2. Berumur
paling kurang 18 (delapan belas) tahun pada saat mendaftar;
3. Minimal
memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
4. Mengunggah
(upload)
berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir
pendaftaran online berupa
:
a. Scan
berwarna asli (bukan fotokopi) identitas diri berfoto (KTP/SIM/KITAS);
b. Scan
berwarna bukti pendidikan formal berdasarkan asal lembaga pendidikan, dengan
ketentuan sebagai berikut :
§ Calon
peserta yang mempunyai ijazah dari lembaga pendidikan di dalam negeri :
Scan berwarna asli ijazah pendidikan formal atau scan berwarna fotokopi ijazah pendidikan formal
yang telah dilegalisasi, bukan surat keterangan lulus, bukan surat keterangan hasil UN, maupun bukan daftar nilai ujian;
§ Calon
peserta yang mempunyai ijazah dari lembaga pendidikan di luar negeri :
Scan berwarna asli bukti penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
untuk jenjang ijazah SMA atau sederajat dan Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia untuk jenjang ijazah setara pendidikan
tinggi;
§
Berkas yang diunggah adalah halaman depan dan halaman belakang
ijazah/legalisasi ijazah/bukti penyetaraan
(dalam 1 file).
c. Pas foto
berwarna, dengan ketentuan :
§ berposisi
tegak lurus menghadap ke depan tampak kepala dan dada;
§ rasio
foto lebar : tinggi adalah 4:6;
§ latar
belakang berwarna biru dengan kode warna (#0000FF);
§ berpakaian
rapi (bagi Pria mengenakan kemeja dan jas serta berdasi, bagi Wanita mengenakan
kemeja dan blazer);
§ bukan
hasil rekayasa komputer;
§ bukan pas
foto cetak yang difoto;
§ cukup 1
file foto yang diunggah;